Terobos Lampu Merah di Tulungagung, Sopir Bus Harapan Jaya Ditilang Polisi
Editor: Arief
Kamis, 13 Juni 2024 21:11 WIB
"Aksi ugal-ugalan di jalan termasuk menerobos lampu merah ini sangat berbahaya, bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi juga penumpang dan pengendara yang lain," jelasnya.
Menurutnya, selain mendapat tilang, pengemudi juga mendapatkan sanksi skorsing selama tujuh hari oleh perusahaan otobus.
Semoga sanksi ini bisa menjadi efek jera. Ingat keselamatan di jalan adalah tanggung jawab semua orang," ujarnya.
Jodi berharap, seluruh sopir angkutan umum tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas atau ugal-ugalan di jalan raya. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas, jika kedapatan melanggar lalu lintas.
Sementara itu, sopir bus Harapan Jaya, Murni Soraya meminta maaf kepada masyarakat dan kepolisian. Ia mengaku, menerima sanksi dari kepolisian maupun dari perusahaannya.
"Saya Murni Soraya minta maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat karena telah melanggar lampu merah perempatan rumah sakit lama," kata Murni. (rif)