Kasus Penabrakan Balita oleh Mobil Fortuner di Sidoarjo, Kejari Sebut Belum Terima Berkas Pelimpahan
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 14 Juni 2024 19:33 WIB
"Kalau masih SPDP yang bersangkutan belum tentu tersangka," jelasnya.
Dalam proses SPDP, lanjut Hafidi, Jaksa P16 akan ditunjuk untuk mengawal proses penyidikan kasus tersebut.
Sebelum diberitakan, Agung Cahyono (32) warga Perum Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, sejak Senin (27/5/2024).
Dalam penetapan sebagai tersangka itu, Agung dijerat Pasal 310 ayat 4, tentang kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Video penabrakan yang melibatkan balita berinisial YKA meninggal dunia, sempat beredar di media sosial.
Korban, saat itu sedang bermain di rumahnya, dan ditabrak oleh mobil Toyota Fortuner bernopol N 1770 HZ hingga meninggal dunia. (cat/rif)