Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga

Editor: Arief
Kamis, 20 Juni 2024 16:31 WIB

Terduga pelaku pembobolan di Minimarket yang berada di Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal Bojonegoro kepergok membobol sebuah minimarket di Jalan Raya Desa Berdahan, Babat, Lamongan.

Pelaku, menjalankan aksinya tersebut, pada Rabu (19/6/2024) sekitar 4.00 WIB.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya membenarkan kejadian itu.

"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku pembobolan minimarket yang aksinya terpergok warga," tuturnya, Kamis (20/6/2024).

Menurut dia, pelaku berinisial ADA (25) warga Dusun Nggowok, Desa Lebaksari, Baureno, Bojonegoro, ditangkap warga dan diamankan oleh .

"Jadi pada Rabu (19/6) sekitar pukul 03.00 WIB, warga mendengar suara mencurigakan seperti orang sedang memukul-mukul tembok, diikuti bunyi alarm," ujarnya.

Lebih lanjut, setelah warga memeriksa suara tersebut, berasal dari dalam minimarket yang berlokasi di Desa Bedahan. Warga pun berinisiatif melakukan penghadangan.

"Sekitar pukul 04.00 WIB, warga melihat seorang pria tidak dikenal yang mencurigakan berjalan kaki keluar dari gang di sebelah timur minimarket," kata Andi.

Karena mencurigakan, warga pun mengamankan orang tersebut. Saat diberhentikan warga, orang tersebut tidak mengakui perbuatannya, hingga akhirnya melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti yaitu 31 bungkus rokok, 1 botol minuman Mizone, 1 sabun cuci muka, 1 besi betel, 1 palu yang disimpan dalam tas berwarna abu-abu.

"Terduga pelaku pun tidak berkutik dan mengakui jika ia baru saja telah membobol minimarket itu," jelasnya.

Untungnya, warga yang memergoki aksi pelaku tidak main hakim sendiri. Namun, mereka melaporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Andi, dirinya bisa masuk ke dalam minimarket tersebut, dengan cara melubangi tembok dengan palu dan betel. Setelah itu, pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam minimarket.

"Sebelum berhasil melarikan diri, pelaku keburu diamankan warga. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah di yang datang ke lokasi kejadian," ujar Andi.

Akibatnya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video