Hadiah Agustusan, 34 Napi di Mojokerto dan Jombang Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hadiah Agustusan, 34 Napi di Mojokerto dan Jombang Bebas

Selasa, 18 Agustus 2015 17:30 WIB

BERKAH TUJUH BELASAN - Para napi yang mendapat remisi kemerdekaan RI ke 70 dikumpulkan di aula Lapas Mojokerto, kemarin (17/8). (foto: rony suhartomo/BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kemenkum HAM RI memberikan remisi (pemotongan masa pidana kurungan) kepada 339 narapidana penghuni lapas kelas IIB Mojokerto dan Jombang. Bahkan sebanyak 34 narapidana (napi) di antaranya dinyatakan bebas bisa menghirup udara segar lebih cepat berkat remisi tersebut.

Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Urip Herunadi mengatakan, jumlah napi di tempatnya yang menerima remisi umum HUT RI dan remisi dasawarsa HUT RI sebanyak 200 orang. Dari jumlah itu, 17 napi bebas lebih cepat sebab masa kurungannya telah habis dipotong remisi.

Meski telah menerima remisi, apabila dikemudian hari para napi itu melakukan pelanggaran, pihaknya tak segan-segan akan mencabut kembali remisi yang sudah diterima para napi. “Jika melakukan lagi melanggar hukum, maka remisi akan kami cabut,” tandasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video