Hadiah Agustusan, 34 Napi di Mojokerto dan Jombang Bebas
Selasa, 18 Agustus 2015 17:30 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kemenkum HAM RI memberikan remisi (pemotongan masa pidana kurungan) kepada 339 narapidana penghuni lapas kelas IIB Mojokerto dan Jombang. Bahkan sebanyak 34 narapidana (napi) di antaranya dinyatakan bebas bisa menghirup udara segar lebih cepat berkat remisi tersebut.
Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Urip Herunadi mengatakan, jumlah napi di tempatnya yang menerima remisi umum HUT RI dan remisi dasawarsa HUT RI sebanyak 200 orang. Dari jumlah itu, 17 napi bebas lebih cepat sebab masa kurungannya telah habis dipotong remisi.
BACA JUGA:
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Peduli, Pengusaha Surabaya Besuk Mertua dan Kakak Ipar di Lapas Jombang
Gelapkan Harta Menantunya, Mertua dan Kakak Ipar Ditahan di Lapas Jombang
Tancap Gas, Kadivpas Kemenkumham Jatim Optimalkan Unit Intelijen dan Sistem Database Pemasyarakatan
Meski telah menerima remisi, apabila dikemudian hari para napi itu melakukan pelanggaran, pihaknya tak segan-segan akan mencabut kembali remisi yang sudah diterima para napi. “Jika melakukan lagi melanggar hukum, maka remisi akan kami cabut,” tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...