Hadiah Agustusan, 34 Napi di Mojokerto dan Jombang Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hadiah Agustusan, 34 Napi di Mojokerto dan Jombang Bebas

Selasa, 18 Agustus 2015 17:30 WIB

BERKAH TUJUH BELASAN - Para napi yang mendapat remisi kemerdekaan RI ke 70 dikumpulkan di aula Lapas Mojokerto, kemarin (17/8). (foto: rony suhartomo/BANGSAONLINE)

Sementara di Jombang, Kalapas Kelas IIB Jombang, Nur Akhmadi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan, napi penghuni di lapas kelas IIB Jombang di tempatnya yang mendapatkan remisi dari Kemenkum HAM RI kali ini sebanyak 139 orang.

Para narapidana tersebut menerima dua macam remisi yakni, remisi umum yang diberikan saat peringatan HUT RI ke-70 serta remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun peringatan HUT RI. Potongan masa kurungan yang diterima para napi bervariasi antara 1, 2, 3, dan 6 bulan. Dari sebanyak 139 napi yang menerima remisi, 17 orang di antaranya bisa bebas lebih cepat karena memang sisa masa kurungan habis setelah dipotong remisi yang diterima.

"Yang menjadi acuan penerima remisi adalah napi sudah menjalani pidana kurungan selama minimal 6 bulan, berkelakuan baik dengan catatan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum dan tata tertib selama di dalam lapas,” ungkapnya. (gun/rvl)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video