Hadiah Agustusan, 34 Napi di Mojokerto dan Jombang Bebas
Selasa, 18 Agustus 2015 17:30 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kemenkum HAM RI memberikan remisi (pemotongan masa pidana kurungan) kepada 339 narapidana penghuni lapas kelas IIB Mojokerto dan Jombang. Bahkan sebanyak 34 narapidana (napi) di antaranya dinyatakan bebas bisa menghirup udara segar lebih cepat berkat remisi tersebut.
Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Urip Herunadi mengatakan, jumlah napi di tempatnya yang menerima remisi umum HUT RI dan remisi dasawarsa HUT RI sebanyak 200 orang. Dari jumlah itu, 17 napi bebas lebih cepat sebab masa kurungannya telah habis dipotong remisi.
BACA JUGA:
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Peduli, Pengusaha Surabaya Besuk Mertua dan Kakak Ipar di Lapas Jombang
Gelapkan Harta Menantunya, Mertua dan Kakak Ipar Ditahan di Lapas Jombang
Tancap Gas, Kadivpas Kemenkumham Jatim Optimalkan Unit Intelijen dan Sistem Database Pemasyarakatan
Meski telah menerima remisi, apabila dikemudian hari para napi itu melakukan pelanggaran, pihaknya tak segan-segan akan mencabut kembali remisi yang sudah diterima para napi. “Jika melakukan lagi melanggar hukum, maka remisi akan kami cabut,” tandasnya.
Sementara di Jombang, Kalapas Kelas IIB Jombang, Nur Akhmadi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan, napi penghuni di lapas kelas IIB Jombang di tempatnya yang mendapatkan remisi dari Kemenkum HAM RI kali ini sebanyak 139 orang.
Para narapidana tersebut menerima dua macam remisi yakni, remisi umum yang diberikan saat peringatan HUT RI ke-70 serta remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun peringatan HUT RI. Potongan masa kurungan yang diterima para napi bervariasi antara 1, 2, 3, dan 6 bulan. Dari sebanyak 139 napi yang menerima remisi, 17 orang di antaranya bisa bebas lebih cepat karena memang sisa masa kurungan habis setelah dipotong remisi yang diterima.
"Yang menjadi acuan penerima remisi adalah napi sudah menjalani pidana kurungan selama minimal 6 bulan, berkelakuan baik dengan catatan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum dan tata tertib selama di dalam lapas,” ungkapnya. (gun/rvl)