Dua PMI asal Banyuwangi Alami Gangguan Jiwa Setelah Dipulangkan dari Malaysia
Editor: Arief
Senin, 24 Juni 2024 17:51 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dua orang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi, mengalami gangguan kejiwaan setelah pulang dari Malaysia.
Kedua orang tersebut, ualah KTI (44) dan SN (50) asal Kecamatan Pesanggaran.
BACA JUGA:
Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste
Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Koordinator Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi, Arista Bayu Anggara menyebutkan, kedua PMI itu, dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, dalam kondisi memprihatinkan.
"Keduanya mengalami depresi hingga gangguan kejiwaan," tutur Bayu, Senin (24/6/2024).
Kasus ini diungkap, setelah SBMI melakukan pendampingan pemulangan terhadap dua migran itu, serta berdasarkan laporan dari keluarga.
"Tapi kami tidak mengetahui bagaimana proses keberangkatannya, sampai mereka bisa bekerja hingga dideportasi dalam keadaan memprihatinkan," ungkap Bayu.
Setelah ditelusuri oleh SBMI, diduga keduanya bekerja ke Malaysia menggunakan jalur yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga dimungkinkan menjadi korban perdagangan manusia.
"Kami menduga mereka direkrut dan dikirim ke luar negeri lewat jalur ilegal karena tidak dibawakan atau ditemukan catatan visa kerja dan hanya bawa badan ketika pulang," ujar Bayu.
Bayu mengatakan, jika dalam kondisi sakit dan mengalami kejiwaan, seharusnya, mereka tidak lolos medical check-up.