Jalankan Amanat PermenPAN-RB 9/2023, Inspektorat Kota Kediri Gelar Evaluasi RB triwulan II
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 27 Juni 2024 23:17 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna menjaga keselarasan antara kegiatan-kegiatan Pemkot Kediri dengan tujuan reformasi birokrasi, Inspektorat bekerja sama dengan Bagian Organisasi setempat menggelar Evaluasi Reformasi Birokrasi triwulan II, Kamis (27/6/2024).
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Evaluasi Reformasi Birokrasi triwulan I yang telah digelar pada Maret 2024. Inspektur Inspektorat Kota Kediri, M. Muklis Isnaini, menjabarkan alasan diadakannya agenda tersebut.
BACA JUGA:
Tujuan DPMPTSP Kota Kediri Hadirkan Puluhan Pelaku Usaha
Edukasi Penyusunan Dokumen Jitupasna, BPBD Kota Kediri Gelar Bimtek dan Libatkan Lintas Sektor
Dinas Pendidikan Kota Kediri Gelar Rakor Pengentasan Anak Tidak Sekolah
Pj Wali Kota Kediri Lantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 16 Pejabat Fungsional
“Dalam rangka mencapai capaian yang telah ditargetkan dalam rencana aksi yang ditetapkan, maka kita melakukan desk ini. Desk ini kita bekerja sama dengan Bagian Organisasi yang akan melakukan monitoring capaian, sedangkan evaluasinya dilakukan Inspektorat,” paparnya.
Kegiatan yang berjalan selama 2 hari itu diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi yang mengamanatkan bahwa Inspektorat Daerah harus melaksanakan evaluasi internal sebelum dilakukannya evaluasi oleh Kemen PAN-RB pada penghujung tahun.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Kediri telah melakukan evaluasi pada tahap perencanaan reformasi birokrasi (ex-ante) kemudian pada hari ini dilakukan evaluasi pada tahap pelaksanaan (on-going).