Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya

Editor: Novandryo
Wartawan: Mohammad Sulthon Neagara
Selasa, 09 Juli 2024 16:34 WIB

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Wali mengeluarkan edaran terkait larangan di lingkungan Pemerintah .

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 Tentang Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn Di Lingkungan .

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mengambil sikap tegas.

Karenanya, Wali meminta seluruh ASN dan Non-ASN agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.

“ASN dan Non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” kata Wali Kota Eri, Selasa (9/7/2024).

ASN dan Non-ASN juga diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas

“Serta, tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti dan/atau judi slot,” tuturnya.

Untuk itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan diminta untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti PC, Laptop, internet dan lain sebagainya.

“Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun Non ASN yang menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah seperti komputer, Laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan diluar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” tegasnya.

Selain itu, Kepala PD juga diminta memberi teguran lisan dan/atau tertulis kepada ASN maupun Non ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan diluar urusan kantor. “Dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” pungkasnya (msn/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video