Nyambi Jual Pil Koplo, Pengepul Bawang Merah Ditangkap
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Selasa, 09 Juli 2024 18:36 WIB
Tersangka bersama barang bukti di Mapolres Probolinggo Kota.
"Petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau menjual pil tersebut," ucap Zainullah.
Menurut pengakuan pelaku, sehari-harinya ia menjadi pengepul bawang di pasar Dringu. Karena terdesak kebutuhan, J nekat menjual barang haram.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan UU Kesehatan pasal Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ugi/mar)
Tag:
Probolinggo
polres probolinggo kota
kriminal probolinggo
narkoba probolinggo
satresnarkoba polres probolinggo kota