Nyambi Jual Pil Koplo, Pengepul Bawang Merah Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nyambi Jual Pil Koplo, Pengepul Bawang Merah Ditangkap

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Selasa, 09 Juli 2024 18:36 WIB

Tersangka bersama barang bukti di Mapolres Probolinggo Kota.

"Petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau menjual pil tersebut," ucap Zainullah.

Menurut pengakuan pelaku, sehari-harinya ia menjadi pengepul bawang di pasar Dringu. Karena terdesak kebutuhan, J nekat menjual barang haram.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan UU Kesehatan pasal Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ugi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video