Jalan Rusak di Pasar Larangan Sidoarjo tak Kunjung Diperbaiki
Kamis, 20 Agustus 2015 20:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kalangan LSM maupun pengguna jalan kembali menyoroti kinerja SKPD di Pemkab Sidoarjo yang terkesan tidak tanggap dan kurang maksimal dalam pelayanan publik. Seperti, kondisi jalan di sisi utara Pasar Larangan Desa Larangan Kecamatan Candi yang sudah lama rusak dan tak kunjung diperbaiki.
"Banyak pengendara ataupun para tengkulak yang membawa dagangan sulit melintas. Bahkan pernah pengendara motor jatuh di atas jalan yang rusak itu," kata Sholeh Hasan (42) juru parkir di tempat tersebut, Kamis (20/8).
BACA JUGA:
Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara di Lomba Fashion Show Tingkat Kabupaten
Tuntas Perbaiki 368 RTLH, Pemkab Sidoarjo Siapkan Perbaikan Sisa 740 Rumah Lainnya
Potongan Insentif BPPD Diduga Juga Sampai ke Plt Bupati Sidoarjo
Penasihat Hukum Siskawati: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi
Sorotan keras juga dari LSM KOMNAS yang menilai SKPD hanya memikirkan mengeruk pendapatan tanpa memperhatikan pelayanan publik secara maksimal. Buktinya, kondisi jalan rusak yang berada di utara Pasar Larangan belum diperbaiki.
"Semestinya, SKPD terkait harus tanggap dengan permasalahan yang sudah menjadi tugasnya. Jangan hanya mengejar pendapatan saja," ujar Ketua LSM Komnas Sidoarjo Suryanto.
Terpisah, Kepala Dinas Pasar Sidoarjo Dian Wahjuningsih mengatakan, sejak awal kawasan jalan tersebut menjadi kewenangan Dishub meskipun pada kenyataannya di lokasi tersebut berubah menjadi kawasan pertokoan.
"Kami bukan bermaksud melempar tanggung jawab. Tapi memang pada penataan awalnya, area lokasi tersebut menjadi jalur alternatif menuju terminal. Karenanya, masih dalam kewenangan Dishub," ungkapnya
Sementara itu, Kepala Dishub Sidoarjo H.Joko Santoso ketika dikonfirmasi mengatakan, permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab bersama yang harus dipecahkan oleh Pemkab Sidoarjo.
"Untuk bisa segera menyelesaikan perbaikan kondisi jalan yang lokasinya berdampingan antara area terminal dan pasar tersebut, maka harus musyawarah atau duduk bersama dengan pihak yang berkaitan," katanya. (kmd/sho).