Hari Ke-2 Operasi di Magetan, Petugas Temukan 14 Bungkus Rokok Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hari Ke-2 Operasi di Magetan, Petugas Temukan 14 Bungkus Rokok Ilegal

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Hendro Suhartono
Rabu, 17 Juli 2024 20:27 WIB

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan bersama petugas dari Bea cukai saat menunjukkan rokok ilegal. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Magetan terus dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Magetan. Memasuki hari ke-2, agenda tersebut menyasar di 3 kecamatan, yaitu Magetan, Maospati, dan Sidorejo. 

Di Kecamatan Maospati petugas mendapati sebuah warung yang menjual rokok ilegal, Rabu (17/7/2024). Keberhasilan tim operasi pemberantasan rokok ilegal dalam mendapatkan barang bukti berupa 14 bungkus rokok tanpa pita cukai di salah satu warung disampaikan langsung oleh Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, usai pelaksanaan operasi.

"Di salah satu warung yang berada di kecamatan Maospati kita berhasil mengamankan sebanyak 14 bungkus rokok tanpa pita cukai," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, dengan masih ditemukan adanya penjualan rokok yang tanpa cukai, hal ini menandakan bahwa di daerah Magetan masih banyak beredar rokok ilegal.

"Berdasarkan hasil temuan ini berarti mengindikasikan bahwa rokok ilegal di Magetan masih ada," tuturnya.

Adapun keberhasilan mendapati adanya rokok yang ilegal masih bebas diperjualbelikan di Kecamatan Maospati lebih lengkap dijelaskan oleh Jiman, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun.

"Kemarin sudah saya sampaikan masih adanya indikasi adanya pelanggaran di bidang cukai. Ini terbukti pada hari ini tim menemukan beberapa bungkus rokok ilegal," ucapnya.

Ia merinci, rokok yang diamankan antara lain 7 bungkus rokok jenis SPM merek Sanmarino (isi 20 batang), 3 bungkus jenis SKM merek AM (isi 20 batang), 1 bungkus jenis SKM merek Sendang Biru (isi 20 batang), 2 bungkus jenis SKM merek Sumber Baru (isi 20 batang), dan 1 bungkus jenis SKM merek Dallil (isi 20 batang).

Disebutkan olehnya, karena masih ada penjual yang masih menjual rokok ilegal, petugas akan menyita rokoknya dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), serta menyuruh penjual membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya.

"Sementara kami terbitkan SBP dan barang tersebut kita bawa ke kantor untuk sementara yang bersangkutan kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," pungkasnya. (dro/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video