Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 17 Juli 2024 23:17 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus 9 tersangka pengedar sekaligus kurir narkoba. Kesembilan budak narkoba tersebut adalah AM (53), CA (32), AY (44), S (45), R (43), HS (40), Z (29), EPP (32), AA.
Dari 9 tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 276 gram, 187 pil inex, dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda.
BACA JUGA:
Polisi di Sidoarjo Edukasi Bijak Bermedia Sosial saat MPLS
Siswa Baru Antusias Ikuti FORTASI 2024 yang Digelar SMK Pemuda Krian Sidoarjo
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Ini Target Penindakannya
Polisi di Sidoarjo Edukasi Bahaya Kekerasan Anak pada Guru Sekolah
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Rudy Prabowo, menyampaikan para tersangka menggunakan WhatsApp untuk memasarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya.
"Mereka menjadi kurir barang terlarang itu bervariasi, ada yang lebih dari satu tahun dan kurang dari satu tahun," tutur Rudy saat memimpin rilis pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (17/7/2024).
Adapun barang bukti sabu-sabu didapatkan dari bos B alias H, Mr. M, dan Mr. Y yang saat ini masih dalam pengejaran. Aksi pelaku diduga dikendalikan oleh pengedar jaringan lapas.
Menurut pengakuan tersangka, mereka mendapat imbalan sebesar Rp5 juta setiap berhasil mengedarkan 1 ons sabu dengan cara ranjau.
"Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau. Mereka memasarkannya di daerah Sidoarjo, masih kita dalami lagi," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...