Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 17 Juli 2024 23:17 WIB

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta meringkus 9 tersangka pengedar sekaligus kurir narkoba. Kesembilan budak narkoba tersebut adalah AM (53), CA (32), AY (44), S (45), R (43), HS (40), Z (29), EPP (32), AA.

Dari 9 tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 276 gram, 187 pil inex, dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda.

Kasatresnarkoba Polresta , Kompol Rudy Prabowo, menyampaikan para tersangka menggunakan WhatsApp untuk memasarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya.

"Mereka menjadi kurir barang terlarang itu bervariasi, ada yang lebih dari satu tahun dan kurang dari satu tahun," tutur Rudy saat memimpin rilis pers di Mapolresta , Rabu (17/7/2024).

Adapun barang bukti sabu-sabu didapatkan dari bos B alias H, Mr. M, dan Mr. Y yang saat ini masih dalam pengejaran. Aksi pelaku diduga dikendalikan oleh pengedar jaringan lapas.

Menurut pengakuan tersangka, mereka mendapat imbalan sebesar Rp5 juta setiap berhasil mengedarkan 1 ons sabu dengan cara ranjau.

"Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau. Mereka memasarkannya di daerah , masih kita dalami lagi," ungkapnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video