Jarak Tempuh Jauh, Bawaslu Kabupaten Blitar Minta KPU Tambah TPS di Desa Ngadirenggo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 26 Juli 2024 19:41 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU untuk menambah jumlah TPS atau tempat pemungutan suara untuk Pilkada 2024. Permintaan tersebut adalah di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, mengatakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten-Kota memperhatikan prinsip efektif dan efesien dalam melakukan pemetaan TPS.
BACA JUGA:
Polisi di Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024
Coklit Selesai, KPU Kota Kediri Bubarkan Pantarlih, Reza: Kami Sangat Apresiasi
Kaesang Restui Bacabup Alif Maju di Pilkada Gresik 2024, Tak Dukung, Kader PSI Terancam Sanksi
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Kota Batu Gencarkan Sosialisasi Pilkada 2024
“Memperhatikan surat edaran dan untuk mengoptimalisasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada penetapan Jumlah Pemilih dalam TPS Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Blitar, Maka Bawaslu Kabupaten Blitar Mengimbau Kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menambah TPS di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Ia menjelaskan, kondisi TPS di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi, tepatnya di Dusun Sumberdiren yang berada di dekat wilayah Kampunglimo, Kulonbambang, Sumberurip yang penduduknya harus dipisahkan dalam 3 TPS.
Simak berita selengkapnya ...