Jarak Tempuh Jauh, Bawaslu Kabupaten Blitar Minta KPU Tambah TPS di Desa Ngadirenggo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 26 Juli 2024 19:41 WIB
Sebagian pemilih ditempatkan di TPS 5 yang berada di Dusun Genjong dengan waktu tempuh 30-45 menit dengan menggunakan kendaraan roda dua. Sebagian di Nongkorejo, sebagian berada di perhutani Ringintelu Sedangkan perkampungan Serah Kencong, Babadan dan Bedengan berada dalam 1 TPS.
Sementara perkampungan Di perkebunan Sengon, menggunakan hak pilihnya di perkampungan Selatan. Dengan memperhatikan indikator tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU Kabupaten Blitar agar dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jarak tempuh antara Sumberdiren dan Genjong sekitar 20 kilometer,” ucap Jaka. (ina/mar)