KPU Jatim Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilgub 2024
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: M. Didi Rosadi
Selasa, 30 Juli 2024 21:56 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim mulai menyampaikan sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada November mendatang, Selasa (30/7/2024).
Ketentuan tahapan pencalonan tersebut disampaikan oleh KPU Jatim sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tengan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:
Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakor Kesiagaan Satpol PP Jelang, Saat dan Usai Pilkada 2024
Gelar Media Gathering, KPU Kabupaten Mojokerto Jelaskan Tahapan Pilkada 2024
Giring Ganesha Bersama Relawan 'Kami Gibran' Siap All Out Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Jarak Tempuh Jauh, Bawaslu Kabupaten Blitar Minta KPU Tambah TPS di Desa Ngadirenggo
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, mengatakan bahwa pendaftaran pasangan calon (Paslon) akan dibuka sejak 27-29 Agustus 2024.
"Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan," ujarnya saat memberikan sambutan.
Dalam konteks Pilgub, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota di Jawa Timur, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek yang saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan.
Aang menambahkan, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut harapannya Paslon tidak mendaftar di waktu akhir. Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung.
"Atau sebelum pendafatran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan," katanya.
Hal tersebut perlu dilakukan mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat Calon. Misal disebutkan Aang yaitu soal batas usia calon kepala daerah.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. Tapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Tentu hal ini menjadi ukuran bagi KPU saat menerima pencalonan. Sementara waktu pelantikan sampai saat ini belum ditentukan," kata AANg.
Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan terkait penyusunan visi, misi dan program paslon. Sebab, visi misi yang akan disiapkan paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan. (mdr/rif)