Pemerintah Larang Penjualan Roko Eceran, Ini Alasannya
Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 31 Juli 2024 08:50 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah sudah resmi melarang penjualan rokok eceran. Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan tersebut berisi larangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.
BACA JUGA:
Harga Emas Antam Hari Ini 28 September 2024
Benarkah Teh Tanpa Gula Bisa Mengecilkan Perut? Ini Faktanya
Resep Tahu Acar Khas Solo Gurih dan Segar
Lebih Sehat Tempe yang Dibungkus Plastik atau Daun Pisang? Ini Penjelasannya
Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.
Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem Kesehatan di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," tutur Menkes.
Adapun isi dari Pasal 434 PP No 28 tahun 2024 sebagai berikut:
Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
Simak berita selengkapnya ...