Pemerintah Larang Penjualan Roko Eceran, Ini Alasannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemerintah Larang Penjualan Roko Eceran, Ini Alasannya

Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 31 Juli 2024 08:50 WIB

Pemerintah Larang Penjualan Roko Eceran, Ini Alasannya. Foto: Ist

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media social

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Pemerintah berharap dengan adanya aturan ini akan menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. Dengan begitu, angka kematian akibat rokok menjadi menurun.

Larangan ini bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.

Pemerintah juga ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Indonesia.

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video