Kasus Penggelapan Emas 7 Kg, Pelapor anggap Kinerja Penyidik Polda Jatim Lamban | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Penggelapan Emas 7 Kg, Pelapor anggap Kinerja Penyidik Polda Jatim Lamban

Senin, 24 Agustus 2015 20:55 WIB

Korban menunjukan surat laporan ke Polda Jatim. (foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE)

Surat Laporan itu bernomor TBL/488/III/2015/UM/2015/UM/JATIM, yang berisikan penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh ayah dan anak senilai 2,7 Millyar atau emas seberat 7 kilogram.

Dari pemeriksaan saksi dan pelapor atau korban, dirasa pihak penyidik berbelit-belit, "Penyidiknya terkesan menyudutkan kami. Wong semua bukti sudah kami serahkan kok, malah saya ditanya asal-usul pembelian emas itu," keluhnya.

"Emas batangan yang nilainya sekitar Rp 2,7 miliar itu sudah saya serahkan ke Hengky dan Sony, termasuk surat-suratnya. Bukti dan tanda terima penerimaan emas oleh Hengky dan Sonny juga sudah kami serahkan ke polisi. Termasuk bukti surat berupa pengakuan dari mantan pengacara mereka," lanjut Tan Iman didampingi kuasa hukumnya dari LBH Ansor Jawa Timur.

Iman sangat berharap bahwa kepolisian daerah Jawa Timur dapat transparan dan adil dalam proses menegakkan hukum, dan berharap untuk diberikan kesempatan pada proses pengadilan untuk mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya. (yan/dur) 

 

 Tag:   Polda Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video