Tolak Berdamai, Kasus Penganiayan Ameng Berlanjut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tolak Berdamai, Kasus Penganiayan Ameng Berlanjut

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 04 Agustus 2024 20:53 WIB

Konferensi pers bersama korban penganiayaan di Surabaya.

“Jadi orang tua Ameng ini mempercayakan sertifika tanah untuk disimpannya, dan untuk Hong Hengky tidak dipercaya karena pernah membuat jera sang orang tua yang kini telah almarhum. Karena Klien kami Ameng tidak memberikan surat tanahnya sehingga dipukul mengunakan balok kayu,” imbuh Eduar.

Dari aksi pemukulan yang dilakukan oleh Hong Hengky kepada Ameng tenryata terekam cctv. Karena tidak inggin adanya barang bukti sehingga Hong Hengky merusak cctv di lokasi tempat kejadian yang berada di Jalan Pahlawan samping rumah makan Hai Nan.

“Nah dari bukti utama aksi pemukulan terlapor (Hong Hengky) yaitu cctv yang Dirusaknya, tetap kami melalukan upaya agar pihak Polrestabes mencari bukti cctv lainya yang disekitaran,” kata Eduar.

“Upaya kami meminta Ameng diberikan keadilan hukum, ternyata direspons oleh pihak Polrestabes . Namun responsnya sepihak, karena pihak terlapor ketakutan sehingga menyuruh pihak Polrestabes melakukan pemanggilan kepada Ameng guna membahas perdamaian alias RJ,” imbuhnya.

Menurut penilaian Kantor Hukum FK LAW FIRM, bahwa yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polrestabes ada kesalahan. Terkait penyelesaian damai atau Restorative Justice (RJ) adalah dilakukan lebih dahulu antara kedua belah pihak (terlapor dan pelapor). Bila sudah terwujud kesepakatan maka dihadapkan dan disaksikan oleh Kepolisian.

Terkait upaya pihak terlapor yaitu Lena dan Hong Hengky melalui Satreskrim Polrestabes guna korban Ameng agar mencabut laporan penganiayaan. Pertemuan yang terjadi pihak terlapor Hong Hengky beritikad memberikan dana ganti rugi kepada Ameng sebesar Rp2 miliar, ternyata ditolak dan menuntut kasus dilanjutkan.

“Setelah apa yang dilakukan oleh kakak dan anaknya itu saya tidak terima. Saya mengalami sakit hingga 1 bulan harus istirahat dan ada beberapa hal yang tidak bisa saya maafkan sehingga dari angka itu saya tidak inggin damai, kasus lanjut terus,” tegas Ameng kepada awak media. (rus/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video