Bea Cukai Tanjung Perak Sita Belasan Kontainer Rokok Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bea Cukai Tanjung Perak Sita Belasan Kontainer Rokok Ilegal

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 07 Agustus 2024 21:05 WIB

Petugas Bea Cukai Tanjung Perak saat menunjukkan kontainer berisi rokok ilegal.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 16 kontainer yang berisi rokok ilegal bermerek Dunston ditemukan Kantor Tanjung Perak. Belasan kontainer rokok diketahui merupakan barang ekspor dari Uni Emirat Arab, dan akan diedarkan di Indonesia.

“Benar kami telah mengamankan 16 kontainer yang berisi sigaret jenis filter dan asal usulnya dari Uni Emitad Arab. 16 kontainer itu telah diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Tanjung Perak,” kata Kepala Tanjung Perak, Dwijanto Wahyudi, Rabu (7/8/2024).

Dijelaskan rokok ilegal sebanyak 16 kontainer dengan total berisi 73 juta batang diamankan di tempat penimbunan tersebut dalam kondisi tidak dilekati pita cukai. Sigaret dari Uni Emirat Arab yang masuk ke Indonesia telah berada di depo penyimpanan dan tidak ada yang melaporkan sejak 90 hari yang lalu.

“Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak. Tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan,” tambah Dwijanto Wahjudi.

Dari temuan tersebut, pihak Kantor Tanjung Perak telah menyelamatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 217 miliar. “Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, sehingga kerugian negara sebesar Rp 217,3 miliar berhasil kami selamatkan,” tutup Dwijanto.

Penanganan rokok ilegal yang dikirim dari Uni Emirat Arab dan masuk ke Indonesia hingga 90 hari atau 3 bulan, memang baru diungkap oleh Kantor Tanjung Perak.

“Bukan 90 hari jangka waktu kita menunggu adanya pelaku atau oknum pemilik isi kontainer ini. Namun hanya 30 hari batasan waktu yang kita tentukan. Jadi kontainer yang berada di depo bila selama 30 hari tidak ada yang mengaku pemiliknya, maka akan diserahkan ke tempat penimbunan. Lalu dilakukan pemeriksan oleh TPP dan menunggu info kelanjutannya,” tambah Humas Kantor Tanjung Perak Bintang Setiawan

Nantinya sikap Kantor Tanjung Perak terkait apakah rokok ilegal ini akan dimusnakan, menunggu rekomendasi dari menteri keuangan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai. Importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).(rus/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video