Polisi Sita Ratusan Butir Pil Dobel L dari 3 Pengedar di Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Sita Ratusan Butir Pil Dobel L dari 3 Pengedar di Jombang

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 09 Agustus 2024 18:13 WIB

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Jogoroto.

Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan 2 pengedar pil koplo lainnya dari hasil pengakuan FAS. Mereka adalah MRZ (25), dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Jogoroto.

Dari penangkapan kedua pengedar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil dobel L, polisi juga menemukan 497 butir pil koplo Y, 2 unit HP dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video