Kiai Asep Ingatkan Haram Hukumnya Dana APBD Dipakai untuk Kampanye Calon Bupati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kiai Asep Ingatkan Haram Hukumnya Dana APBD Dipakai untuk Kampanye Calon Bupati

Editor: MMA
Wartawan: Mohammad Sulthon Neagara
Minggu, 11 Agustus 2024 08:33 WIB

Ratusan relawan Mubarok memadati restoran Den-Bei yang terletak di Jalan Pungging, Kecamatan Kembangringgit, Kabupaten Mojokerto, Jumat (9/8/2024). Foto: Mohammad Sulthon Neagara/bangsaonline

“Nuwun sewu monggo Mubarok dipilih nggeh, didukung nggeh,” ucap Mantan Bupati Mojokerto periode 2000-2008 tersebut yang diiringi sorakan setuju oleh para relawan.

Sementara Kiai Asep yang tampil terakhir sekaligus memimpin doa menyampaikan kabar terbaru terkait hasil survei pasangan Gus Barra-Rizal. Pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto tersebut mengungkapkan bahwa hasil survei terakhir, pasangan Gus Barra-Rizal mencapai 64%. Sedangkan pasangan Ikfina-Gus Dulloh 36%.

Putra KH Abdul Chalim, salah seorang kiai pendiri NU itu, kembali mengingatkan soal janji Ikfina Fahmawati yang dalam kampanye menyatakan hanya akan menjabat bupati satu periode karena hanya akan mengantar Gus Barra yang dianggapnya sebagai adik untuk menjabat bupati berikutnya.

Karena itu, kata Kiai Asep, wajar jika Gus Barra menagih janji Ikfina. “Seperti kata Gus Fahmi, Mas Barra menuntut hak, karena dulu, waktu awal jadi Bupati (Ikfina) bilang bahwa saya hanya sekali saja, selanjutnya akan dilanjutkan oleh adik saya (Gus Barra). Dahulu waktu kampanye, 100% modalnya dari saya. Saya beri 5 amplop, yang satu untuk ibu, satu lagi untuk timnya ibu, dan sebagainya. Mobilnya juga pakai mobil saya. Dan dia mengatakan saya hanya 1 periode saja,” papar Kiai Asep.

Kiai Asep juga menyatakan bahwa semua biaya kampanye dan sosialiasi Gus Barra dan Rizal Octavian adalah uang pribadi. Menurut dia, jika ada calon bupati dan calon wakil bupati memakai untuk kampanye, maka hukumnya haram.

“Dana APBD untuk kampanye calon bupati dan wakil bupati hukumnya haram,” tegas Kiai Asep.

Menurut Kiai Asep, untuk rakyat, bukan untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi calon bupati dan calon wakil bupati.

Acara tersebut diakhiri dengan doa bersama untuk kesejahteraan warga Mojokerto, disamping kemenangan pasangan Mubarok dan kemenangan Khofifah-Emil sebagai Gubernur Jawa Timur periode kedua, serta ramah tamah dan makan bersama.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video