Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan di Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan di Sidoarjo

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 12 Agustus 2024 23:22 WIB

Para pelaku pengeroyokan di Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 3 pelaku pengeroyokan di SPBU Jalan Pahlawan, digiring ke Polresta , Senin (12/8/2024). Mereka adalah Sutadji, 47; Dino Bagus, 19; dan Nurhadi, 41.

Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing oleh petugas dari Satreskrim Polresta selepas berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan tersangka di hari kejadian. 

“Tersangaka kita amankan, ada yang warga Surabaya, ada juga yang warga ,” kata Kapolresta , Kombes Pol Christian Tobing.

Dalam ungkap perkara tersebut, ia mengatakan bahwa polisi juga mengamankan sebuah traffic cone warna orange yang digunaka tersangka untuk memuku korban yaitu Dicky, 25. 

“Hal ini bermula saat salah satu rekan tersangka membuang putung rokok di lantai SPBU, saat hendak mengisi BBM,” ujarnya.

Disebutkan olehnya, korban dan beberapa orang lain kemudian menegur. Karena tersinggung atas teguran tersebut ketiganya turun dan menghajar korban hingga babak belur. 

“Korban dihajar di wajah khusunya mulut, pipi,” ujarnya.

Diketahui tersangka bernama Dino Bagus yang paling banyak menghajar korban hingga tersungkur. Dengan memukul wajah, menginjak kepala, hingga menendang perut dan kepala korban. 

“Sedangkan untuk tersangka lainnya ikut menendang bahkan memukulkan cone berulang ke korban,” tuturnya.

Diketahui dari hasil pemeriksaan, tersangka dan rekan-rekannya saat itu sehabis pulang dari club malam di sekitaran . Ketiga tersangka sendiri saat itu dalam kondisi setengah mabuk. 

“Iya tersangka memang sedang dalam pengaruh alkohol,” ucapnya.

Selepas korban melapor, polisi langsung bergerak mencari tersangka. Sementara itu, tersangka yang bernama Sutadji mengaku khilaf dan berada dalam pengaruh alkohol. 

“Kami khilaf atas kejadian tersebut,” katanya sembari tertunduk.

Ketiganya akan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan terhadap seseorang. Tersangka dikenakan ancaman penjara maksimal lima tahun 6 bulan. (cat/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video