Oknum Guru Ngaji di Situbondo Dipolisikan Usai Cabuli Beberapa Santriwatinya
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Saiful Bahri
Selasa, 13 Agustus 2024 13:16 WIB
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Dua santriwati inisial D dan R diduga dicabuli oleh oknum guru mengaji DR (42) asal Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
Kedua santriwati itu masih di bawah umur. Semuanya berusia 13 tahun. Peristiwa itu sudah dilaporkan ke polisi Senin (12/8/2024).
BACA JUGA:
KPK Geledah 3 Rumah Kiai di Situbondo
Pesta Sabu, Oknum Wartawan dan LSM di Situbondo Diringkus Polisi
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Berharap Sinergi Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Sering Dibulli Teman SMP, Orang Tua Laporkan ke Polres Situbondo
Orang tua korban melapor ke Polres Situbondo didampingi tiga kuasa hukum. Yakni Edy Wijoyo, Gravitas Yupiter, dan M Ali Musthofa.
"Terlapor DR melakukan tindakan asusila di musholah tempatnya mengajar. Bahkan, DR juga melakukan di rumah korban, saat kondisi rumah korban sepi tidak orang tuanya, dengan cara mencium dan meraba-raba kemaluan kedua santrinya tersebut," kata Edy Wijoyo kepada BANGSAONLINE, Selasa (13/08/2024).
Edy menyebut bahwa orang tua korban merasa curiga dengan permintaan anaknya untuk berhenti ngaji.
"Setelah didesak akhirnya korban memberi tahukan jika menjadi korban tindak asusila guru ngajinya, keduanya mengaku diancam terlapor, jika menceritakan kepada orang lain. Inilah awal kali kejadian ini terungkap". Ujar Edy
Menurut dia, selain diiming-iming uang dengan nominal sebesar Rp10 ribu, jika kedua bocah melayani nafsu bejatnya.
Simak berita selengkapnya ...