1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 26 Agustus 2024 21:00 WIB

Pemusnahan barang bukti di Lamongan.

Ia pun menjelaskan, sebagai daerah yang memiliki potensi tembakau (termasuk barang kena cukai), Kabupaten Lamongan tentu akan memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). DBHCHT tersebut akan digunakan untuk menunjang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan fisik yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.

"Alhamdulillah setiap tahun cukai Kabupaten Lamongan meningkat, tentu capaian tersebut memiliki dampak besar akan keberlanjutan pembangunan di Lamongan. Pembangunan yang dimaksud ialah fisik hingga non fisik," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal, sebagai narasumber Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Kabupaten Lamongan akan mendapatkan nilai cukai sebesar 50 miliar.

“DBHCHT ini akan dikembalikan lagi ke Pemerintah daerah untuk digunakan mensejahterakan masyarakat. Dan Kabupaten Lamongan selalu melampaui target atau artinya bagus. Namun kolaborasi dan edukasi terkait rokok ilegal harus terus dilakukan agar mampu meminimalisir keberadaannya," kata Eko.

Tak lupa Eko menekankan pemaparan akan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Diantaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu.(qom)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video