Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Ahli Sebut Pemberi Mandat Bertanggung Jawab | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Ahli Sebut Pemberi Mandat Bertanggung Jawab

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 26 Agustus 2024 21:38 WIB

Sidang Kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD masuk tahap keterangan saksi ahli. Dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor itu, pemberi mandat disebut yang paling bersalah dalam kasus tersebut.

Hal itu dikatakan saksi ahli terdakwa Siskawati ahli hukum administrasi negara, Aan Efendi, yang juga dosen di Universitas Negeri Jember dalam persidangan pada hari ini, Senin (26/8/24).

Ia menyatakan, yang paling bertanggung jawab dalam mandat atau delegasi dari atasan adalah kepala. Sebab, dinilai olehnya kepala adalah pemilik wewenang, bawahan adalah mandataris wewenang.

"Maka pemilik wewenang bertanggung jawab, kecuali pembawa mandat melebihi apa yang di mandatkan," ucapnya dalam persidangan.

Dia menambahkan, pemotongan insentif tidak mungkin bisa dilakukan bawahan jika tidak ada mandat dari kepala badan, pemotongan insentif bisa berhenti atas persetujuan kepala badan.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video