Imbauan KAI Daop 7 soal Keselamatan di Perlintasan Kereta Api | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Imbauan KAI Daop 7 soal Keselamatan di Perlintasan Kereta Api

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 26 Agustus 2024 21:51 WIB

Tangkapan layar detik-detik pengendara sepeda motor menabrak palang kereta api di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api.

Hal ini disampaikan menyusul insiden di perlintasan JPL 268 Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada Minggu (25/8/2024), di mana seorang pengendara menabrak palang pintu perlintasan yang dijaga oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri, sehingga mengakibatkan kerusakan pada palang pintu tersebut.

“Tindakan tidak disiplin seperti ini membahayakan keselamatan bersama. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara wajib berhenti di rambu STOP, menengok ke kiri dan kanan, dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan,” kata Deputy VP 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, melalui keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).

Ia menambahkan, alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu perlintasan. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu semata. Irene juga menekankan pentingnya mematuhi prinsip 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan), serta tidak menggunakan perlintasan liar.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video