Pendeta di Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Pascapenangkapan Kasus KDRT | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pendeta di Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Pascapenangkapan Kasus KDRT

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 03 September 2024 20:41 WIB

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat memberi keterangan ke awak media.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hendrianto Udjari alias Moses Henry (50) seorang pendeta pelaku kasus pada sang istri telah ditangkap polisi. Setelah ditangkap, pelaku kini bakal mengajukan penangguhan penahanan.

"Upaya kami sebagai tim kuasa hukumnya dan baru tahu tadi pagi kami tetap melakukan upaya penangguhan, kami sudah buatin surat penangguhannya, mudah-mudahan disetujui," kata Doni Adinegara selaku penasihat hukumnya, Selasa (3/9/2024).

Doni mengaku baru mengetahui penangkapan kliennya yang dibawa ke Polrestabes  pada dini hari. Ia juga menyebut, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Semalam saya dikonfirmasi 01.30 WIB, klien kami didatangi tim Polrestabes di Sidoarjo. kemudian dibawa ke sini (Polrestabes ) informasinya sudah tersangka. Belum dibicarakan (upaya hukum selanjutnya), karena belum ketemu, tapi sudah ada tim yang ada di atas sana. Kami konsultasi dulu dengan klien," paparnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes , AKBP Aris Purwanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa status MH telah naik menjadi tersangka. Ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. 

"27 Agustus 2024 kita sudah melaksanakan gelar perkara naik sidik (penyidikan), dari hasil naik sidik kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," ucapnya.

"Tersangka atas nama H, setelah pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka kita langsung melakukan, karena ada beberapa bukti yang belum kita dapatkan terkait dengan pipa. Kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka H ini, H kita lakukan pemeriksaan dan hari ini juga kita lakukan penahanan terhadap saudara H," imbuhnya.

Aris menyatakan, pelaku dinilai terbukti melakukan . Tersangka bakal dijerat Pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 juncto 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Rencana tindak lanjut kita akan melakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara ke kejaksaan," tandas Aris.

Sebelumnya, Polrestabes mengamankan seorang pendeta berinisial MH yang menjadi pelaku pada sang istri. Kasus itu sempat viral di media sosial (medsos).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video