Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 04 September 2024 20:57 WIB

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, bersama Kasi Intelijen, Hadi Subiyanto, serta Jaksa Eksekutor Ardhi Padma ketika proses kelengkapan eksekusi Guntual (pakai topi hitam kacamata) terpidana perkara gelar palsu.

"Selanjutnya terpidana kami eksekusi ke Lapas Delta untuk menjalani hukuman," ujarnya.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Terpidana, lanjut Hafidi, divonis 2 bulan penjara. Ia terbukti bersalah menggunakan gelar palsu, Sarjana Hukum (SH) atas laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, Pimpinan PT BPR Jati Lestari.

Guntual terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 7 Jo Pasal 93 UU RI No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Atas dasar itu kami telah melakukan SOP memanggil terpidana hingga tiga kali untuk menjalani hukuman namun tak diidahkan. Akhirnya kami jemput paksa terpidana untuk kami eksekusi," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu. (cat/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video