Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 04 September 2024 21:23 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan pembekalan Ilmu pencegahan korupsi kepada kepala desa (kades) se-Kecamatan Ujungpangkah, Rabu (4/9/2024).
Kegiatan yang dikemas dengan bimbingan teknis (bimtek) itu diikuti 13 kepala desa beserta perangkatnya.
BACA JUGA:
Penyebar Video Kades Randuagung Akhirnya Minta Maaf
Merasa Difitnah Curang Dalam Undian Hadiah Utama Jalan Sehat, Begini Klarifikasi Kades Randuagung
Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
Akhir 2024, Pemdes Cerme Kidul Gresik Targetkan Balita Bebas Stunting
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, mengatakan kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan tanah kas desa (TKD) yang baik dan benar. Sehingga, tidak terjadi penyimpangan.
Dalam kesempatan itu, Nana meminta pemerintah desa (pemdes) segera memverifikasi aset TKD yang masih dikuasai pihak ketiga untuk dicarikan solusi yang tepat.
"Nanti kalau ada desa yang TKD-nya masih dikuasai pihak ketiga, tolong diverifikasi lokasi di mana, luasnya berapa, dan surat-suratnya disiapkan. Setelah itu, laporkan ke saya," cetusnya.
Ia juga mengingatkan para kepala desa tentang potensi terjadinya korupsi melalui pengelolaan anggaran yang tidak benar.
Untuk itu, ia meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif.
Nana meminta agar DD dimanfaatkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan. Serta meningkatkan potensi desa dan membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.
"Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu," pesannya.
Khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, Nana mengimbau agar mengedepankan upaya preventif atau pencegaan sebagai perwujudan asas ultimum remidium. (hud/rev)