Maju Cawabup Gresik 2024, Alif Mundur dari Anggota DPRD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Maju Cawabup Gresik 2024, Alif Mundur dari Anggota DPRD

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Jumat, 06 September 2024 09:45 WIB

Asluchul Alif

GRESIK, BANGSAONLINE.com - mengajukan surat pengunduran diri dari Anggota periode 2024-2029. Pengunduran diri tersebut karena Alif maju menjadi bakal calon wakil bupati (cawabup) pada 2024.

Pengunduran diri dari keanggotaan diajukan ke Gubernur Jatim atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

"Sampun (sudah) saya masukkan pengajuan surat pengunduran diri dari keanggotaan periode 2024-2029," ucap Alif saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (6/9/2024).

Untuk teknis pengunduran diri, anggota DPRD mengajukan ke pimpinan DPRD melalui kesekretariatan. Setelah mendapatkan persetujuan, pimpinan DPRD melalui kesekretariatan meneruskan pengajuan ke Bupati Gresik dan dilanjutkan ke Gubernur Jatim.

Alif merupakan anggota periode 2024-2029 asal Partai Gerindra. Pada pemilu 2024, ia maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gresik 9 (Manyar dan Bungah).

Sesuai mekanisme perundang-undangan, DPC Gerindra Kabupaten Gresik berhak mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) pengganti Alif.

Caleg yang berhak adalah yang memperoleh suara terbanyak urutan di bawah caleg Gerindra terpilih di dapil sama. Di Dapil Gresik 9, Gerindra mendapatkan 2 kursi.

Sekadar diketahui, KPU RI telah mengeluarkan regulasi yang mengatur anggota DPD, DPR, dan DPRD harus mundur dari keanggotaan apabila maju pada pilkada serentak 2024.

Pengunduran diri paling lambat dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Regulasi tersebut diatur dalam pasal 32 peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

KPU Gresik sendiri telah menentuan jadwal tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 22 September.

Dalam PKPU tersebut juga diatur kesedian caleg terpilih atau caleg hasil pemilu 2024 yang sudah dilantik yang maju pada pilkada serentak 2024 wajib mengundurkan diri.

Dalam pasal 32 PKPU Nomor 8 tahun 2024 ayat 1, apabila surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus atau 2-4 September, maka harus diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon ayat 3. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video