Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Jumat, 06 September 2024 19:42 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mediasi antara YLBH Fajar Trilaksana (FT) dengan Lurah Gulomantung Jarot Yuwarto terkait konflik kepengurusan LPMK berjalan buntu, Jumat (6/9/2024).
Pasalnya, kedua belah pihak, yakni Lurah Gulomantung Jarot Yuwarto dan YLBH FT yang diwakili Subandi dan Rudi, selaku kuasa hukum Kusno, ketua LPMK, sama-sama merasa benar atas apa yang dilakukan.
BACA JUGA:
Buntut Berhentikan Pengurus LPMK, Lurah Gulomantung Gresik Bakal Diproses ke PTUN oleh YLBH
Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang
Alasan YLBH FT Beri Perlindungan Hukum untuk Warga GPR Gresik
PPDB Gresik 2024, Direktur YLBH FT Ingatkan Orang Tua Jangan Sampai Melanggar Hukum
Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, menyebut pihaknya telah beritikad baik menawarkan solusi, yaitu meminta Lurah Gulomantung membatalkan surat keputusan tentang pemberhentian kepungurusan LPMK Kelurahan Gulomantung yang diketuai oleh Kusno.
"Kami minta dikembalikan ke nol lagi, sehingga masih berlaku Surat Keputusan Lurah Gulomantung Nomor 470/36/SK/437.102.12/2022 tentang penetapan pengurus LPMK Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik masa bhakti 2022-2025," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com.
Pertimbangannya, masa berlaku SK tersebut hanya sampai Maret 2025, sehingga masa kepengurusan LPMK tinggal sebentar lagi.
Simak berita selengkapnya ...