Risma Kembali tak Ada Lawan, Rasiyo-Abror tak Lolos di Pilwali Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Risma Kembali tak Ada Lawan, Rasiyo-Abror tak Lolos di Pilwali Surabaya

Minggu, 30 Agustus 2015 23:12 WIB

KEPUTUSAN - Komisioner KPU Surabaya membacakan hasil keputusan tentang pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya (30/8). Foto: maulana/BANGSAONLINE

Penulisan nomor surat pada berkas tersebut tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 lalu. Penulisan tanggal pada kedua berkas tidak identik. Demikian pula dengan nomor seri materai.

Selain itu, berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan calon harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPTPP) Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.

Setelah KPU Kota Surabaya melakukan penelitian hasil perbaikan ditemukan bahwa berkas syarat calon Dhimam Abror hanya fotocopy NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP. Sementara tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak diserahkan, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi.

Berdasarkan hasil verifikasi dan surat keterangan Kantor Pajak Pratama (KPP) Wonocolo Nomor SP-2022/WPJ.11/KP.07/2015 tanggal 27 Agustus 2015 disampaikan calon wakil walikota bersangkutan tidak pernah membuat dan mengajukan dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror. “Karena sifatnya kumulatif, jika salah satu tidak ada maka tidak memenuhi syarat,” papar Robiyan. (lan/dtc/ant/sta)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video