Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Anastasia Novarina
Senin, 09 September 2024 09:27 WIB

Lokasi galian C tambang sirtu di Desa Kutogirang, Ngoro, Mojokerto yang diduga ilegal

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Lokasi di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro yang diduga tak mengantongi izin resmi tengah menjadi sorotan.

Galian C berupa tambang pasir batu (sirtu) yang masih bebas beroperasi itu disebut tak mengantongi IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan/Khusus). Sehingga merusak lingkungan dan memperkaya diri sendiri.

Aktivitas tambang itu diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebab, menurut penuturan seorang warga truk yang berlalu lalang bisa memuat sirtu yang bernilai fantastis.

"Kerugian negara mencapai 1,8 Milyar sebulan," kata warga setempat iisial P Senin (9/8/2024).

Sayangnya, lokasi itu tak pernah terendus aparat.

Seorang pekerja yang biasa mencatat truk yang keluar-masuk menyebut pemilik itu adalah warga Sidoarjo.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video