Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Warga Pacet Tulungagung ini malah Tersenyum
Selasa, 01 September 2015 01:02 WIB
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Gara-gara memiliki sabu-sabu (SS), Sholikin alias Pakde (44) warga Dusun Gading RT002 RW04, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan Senin (31/8). Namun yang menarik, usai JPU membacakan tuntutan, Pakde tidak kaget, ia malah tersenyum.
”Saya keberatan Pak Hakim, saya berjanji tidak mengulangi perbuatan saya dan saya di rumah sebagai tulang punggung keluarga,” ujarnya sambil tersenyum.
BACA JUGA:
Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Diduga Depresi, Seorang Ayah di Tulungagung Tega Bunuh Anak Kandungnya
Polres Tulungagung Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya
Simak berita selengkapnya ...