Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Warga Pacet Tulungagung ini malah Tersenyum
Selasa, 01 September 2015 01:02 WIB
Pakde alias Sholikin saat mendengarkan tuntutan JPU. Foto: agus/BANGSAONLINE
Berdasar keterangan saksi Sugonda dan Hari Cahyono dalam sidang bahwa dirinya berhasil meringkus terdakwa pada Minggu 12 April 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat disamping Indmart Desa Ketidur, Kutorejo. Itu setelah dirinya mendapatkan laporan dari warga.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sifa’ Urosidin SH MH yang mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) itu berjalan lancar. (gus/ros)