​Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Hendro Suhartono
Selasa, 17 September 2024 19:59 WIB

Sosialisasi perlintasan sebidang KA pada pengguna jalan di Kota Madiun

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - bersama Madiun mengadakan Rakor dan Sosialisasi perlintasan sebidang Selasa (17/9/2024).

Rakor berlangsung di Gedung Sasana Wiyata KAI Daop 7 Madiun dihadiri oleh jajaran KAI Daop 7.

Tak cuma membahas sosialiaasi penindakan bagi pelanggar di perlintasan sebidang, rakor juga membahas memperingati HUT KAI ke-79 dan Hari Lalu Lintas ke-69.

Dalam Rakor Kapolres Madiun Kota, AKBP itu Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., menambahkan bahwa mengacu pada UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 bahwa seluruh pengendara lalu lintas wajib berhenti jika di .

"Perlu adanya sosialisasi masif maupun glorifikasi keselamatan lalu lintas di perlintasan Kereta api dan bekerjasama dengan instansi lain menggunakan media sosial dari pemerintah maupun sekolah sekolah",jelas AKBP Anton.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video