Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 18 September 2024 22:20 WIB
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Jaksa KPK menolak pembelaan atau pledoi terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Siskawati dalam agenda replik di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rabu (18/9/24).
Jaksa KPK saat membacakan replik menyebutkan, pledoi terdakwa Siskawati yang menyatakan tidak adanya unsur mens rea dan tidak menikmatinya aliran potongan insentif ASN BPPD tidak sesuai dengan hasil BAP.
BACA JUGA:
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
PT Megasurya Mas Beri CSR Beasiswa untuk 356 Siswa di Sidoarjo
Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
"Intinya apa yang dilakukan oleh terdakwa Siskawati adalah perbuatan yang tercela," kata Jaksa KPK.
Menanggapi hal itu, Panase Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra bersih kukuh dalam Pledoinya terkait tidak adanya unsur mens rea atau niatan jahat dari Siskawati.
Apalagi, dalam dokumen tuntutan jaksa menyebutkan terdakwa Siskawati tidak turut menikmati uang potongan insentif ASN BPPD tersebut.