Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 03 Oktober 2024 14:28 WIB
"Selanjutnya, tersangka (AP) mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban (MW), kemudian menikam bagian punggung korban, keduanya sempat dilerai oleh saudara Y (kakak AP) hingga berhenti. Korban sempat melarikan diri dari lokasi, dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah," ucap Tobing.
Oleh warga, korban dilarikan ke Puskesmas Sedati untuk mendapatkan pertolongan medis, namun kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Sayangnya, nyawa MW tidak dapat diselamatkan diduga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (cat/mar)