Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Jumat, 04 Oktober 2024 19:36 WIB
KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memberikan menegur Paslon peserta Pilwali Malang nomor 01 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI).
Bawaslu mengimbau paslon WALI agar menghentikan kampanye dengan bentuk kegiatan Sosialisasi dan Tebus Murah Sembako.
BACA JUGA:
Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu
Posko Pemenangan Paslon Abadi Diresmikan, Tempat Merancang Strategi dan Program
Di Hadapan Warga, Abah Anton Janji Bereskan Persoalan Pendidikan dan Kesehatan di Kota Malang
Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak
Imbauan ini dituangkan dalam surat Bawaslu tertanggal 3 Oktober 2024 nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-Undangan yang mengatur terkait kegiatan Kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.
Menurut Hamdan Akbar Safara S.AP. selaku Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Kota Malang, memang ada aduan dari masyarakat terkait kegiatan kampanye Tebus Murah oleh Paslon nomor urut 1.
Kegiatan itu merupakan salah satu metode lain yang memang diperbolehkan. Namun harus memenuhi nilai kewajaran.
"Informasi yang kita dapat, tebus murahnya seharga Rp1000 dan paket sembakonya senilai Rp40 ribu. Jadi nilainya terlalu jauh," kata Hamdan kepada para awak media, Jumat (04/10/2024)
"Dengan nilai tersebut, dianggap tidak memenuhi nilai kewajaran" ucapnya
Dan apabila imbauan atau pencegahan yang dilakukan itu gagal. Bawaslu terpaksa akan berlakukan peraturan. Dan itu ada potensi pidana Pemilu.
"Jadi yang kita lakukan adalah langkah mitigasi cepat saja" jelasnya
Terkait nilai kewajaran itu, menurut Hamdan itu masuk dalam juklis KPU. Tapi KPU butuh institusi lain seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan, bahkan Bulog.