Guru di Lamongan ini Dipecat Gara-gara Membolehkan Siswanya Sholat Berjama'ah
Rabu, 09 September 2015 17:20 WIB
Sayangnya upaya massa untuk menemui Pj Bupati Lamongan, Wahid Wahyudi gagal setelah sejumlah pejabat Pemkab enggan menemui massa pendemo.
Merasa tidak ditemui, massa kemudian pindah ke Dinas Pendidikan Lamongan yang juga berada di jalan KH Ahmad Dahlan. Di depan dinas Pendidikan Lamongan, massa PMII kembali mendesak tuntutannya untuk mencopot Kabid TK/SD, Shodiqin yang dituding bertanggung-jawab secara penuh atas pemecatan dua guru agama GTT ini.
Mendapat desakan ini, Kabid TK/SD, Shodiqin yang menemui massa membantah tudingan tersebut. "Ranah mengangkat maupun tidak mengangkat guru GTT menjadi hak sepenuhnya kepala sekolah. Bukan Kadindik, Kabid maupun para Kasi," ungkap Shodiqin.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika kepala sekolah SDN Jubel Lor Sugio melarang para siswa melakukan sholat yang diajarkan dua guru agama di sekolah dasar ini. Kasus ini kemudian berhasil dimediasi di kantor BakesbangPol Lamongan dan Dinas Pendidikan Lamongan. (Baca juga: Dilarang Sholat, Kepala Sekolah SD di Lamongan Didemo Siswanya) (ais/rvl)