Gagal Jual Tiket Bon Jovi, Bandar Judi Bola di Surabaya Ditangkap
Jumat, 11 September 2015 21:36 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tahan Supradjarto (46) warga Jl. Karang Gayam 47b ditangkap petugas Polsek Tambaksari di depan RS Bersalin Melania. Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polsek Tambaksari pada Sabtu (5/9/2015) pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan, Jum'at (11/9), menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku bermula dari masyarakat sekitaran Karang Gayam yang menyatakan jika Tahan Supradjarto membuka judi bola. Orang-orang di sekitar pun biasanya nombok ke Tahan.
BACA JUGA:
Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Surabaya
Polisi Ringkus Pembuang Bayi di Bratang
Korban Gangster di Surabaya Tanggung Biaya Pengobatan Sendiri
Warga Bratang Gede Jadi Korban Pembacokan Gangster
Dari info tersebut, lantas anggota melakukan pemancingan dengan menyamar untuk nombok dan dan janjian di depan RS Bersalin Melania. Tahan yang terpancing mendatangi tempat yang telah dijanjikan yaitu depan RS Melania. Petugas pun langsung menyergapnya.
Dari penyergapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti uang Rp 3 juta, handphone yang dipakai mengirim tombokan dari para penombok kepada bandar, yang saat ini masih dikejar pihak kepolisian.
Saat diwawancarai wartawan, Tahan memberikan keterangan jika hasil judi tersebut rencananya akan digunakan untuk nonton konser Bon Jovi. "Dari keuntungan bandar judi bola nanti akan saya buat bekal ke Jakarta untuk berjualan tiket Bon Jovi di sana," akunya. (yan/rvl)