Lima Bulan, 20 Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Bojonegoro Diamankan
Jumat, 25 September 2015 17:49 WIB
"Imam Sugito sendiri merupakan mantan kepala desa Petak Malo," paparnya.
Untuk kecamatan Padangan, ada enam TKP, yakni di Desa Kebonagung ada tiga lokasi dengan tersangka H Tarmin, Kamijan dan Priyanto (Kasun) yang semuanya beralamat desa setempat. Sedangkan untuk di desa Nguken Kecamatan Padangan ada tiga lokasi dengan tersangkan Yogi seorang pegawai PD Pasar warga Nguken, Yoris Dita seorang PNS kecamatan Margomuyo dan Badri yang merupakan paman dari kedua tersangka di atas.
Sedangkan untuk di Kecamatan Kasiman ada satu TKP di desa Tembeling Kasiman dan satu tersangkan bernama No Codot warga sekitar. Terrakhir di kecamatan Ngraho ada tiga lokasi di desa Payaman dengan tersangka Muntamah (janda tua 56 tahun) warga Payaman, Suparni warga Payaman dan Tamrin warga desa Sumberarum Kecamatan Ngraho.
"Penambangan pasir ilegal dengan mekanik akan terus kita berantas, karena dampak penambangan itu sangat besar," pungkasnya. (nur)