Kasus Dugaan Penyimpangan Sertifikasi Guru di Batu Dilaporkan ke Kejati
Senin, 28 September 2015 20:00 WIB
BATU, BANGSAONLINE.com – Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P) resmi melaporkan kasus dugaan penyimpangan dana tunjangan sertifikasi bagi guru non PNS dan PNS yang belum dibayarkan selama 6 hingga 9 bulan lamanya. Nomor surat 121/LK2P/KA/IX/2015, perihal tunjangan sertifikasi pendidik tersebut langsung diterima Adminitrasi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 25 September 2015 kemarin.
Selain itu, pihak LK2P juga akan segera mengirim surat kepada DPRD Kota Batu sebagai upaya bisa mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perihal permasalahan dana sertifikasi guru yang belum diterima.
BACA JUGA:
4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020
Dugaan Tipikor Pungutan Pajak BPHTB oleh BKAD Kota Batu Masuk Tahap Penyidikan
“Memang berencana mengirim surat dan melaporkan Dindikpora Batu terkait masalah ini, kasihan mereka para guru yang belum menerima tunjangan, semoga segera ada respon penegak hukum agar masalah ini segera ditangani,” harap penasehat LK2P Jatim, Alex Yudawan, Senin (28/9).
Alex menambahkan, dasar langkah yang dilakukan pihaknya adalah adanya pengaduan dari puluhan guru yang tidak mau namanya dipublikasikan karena takut sanksi jika membuka dugaan tindak pidana dimaksud.
“Para guru sendiri yang mengadu ke kami, mereka tidak berani mengungkap terang-terangan karena takut adanya ancaman dari pihak atau oknum di Dindikpora,” jelas dia.
Simak berita selengkapnya ...