Tambang Pasir Liar di Kali Porong Mojokerto Digerebek Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tambang Pasir Liar di Kali Porong Mojokerto Digerebek Polisi

Kamis, 08 Oktober 2015 18:33 WIB

OBRAK: Petugas Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan pipa paralon penyedot pasir sebagai barang bukti. foto: gunadhi/BANGSAONLINE

Kendati tak berhasil mengamankan para kuli penyedot pasir. Di lokasi pertambangan, Satreskrim berhasil mengamankan pengusaha penambang pasir ilegal. Pengusaha tambang pasir yang diketahui bernama Hariadi Boy (51) warga Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar selanjutnya dibawa ke Polres .

"Aktivitas tambang pasir ini tak mengantongi ijin, apalagi lokasi pertambangan pasir di aliran sungai Porong ini bisa merusak lingkungan dan bisa mengakibatkan tanggul brantas longsor," ujar Budi.

Sementara tempat penampungan pasir di tepi sungai brantas dilingkari pita kuning police line. Akibat usaha ilegal tambang pasir, lanjut Budi, pemilik bakal dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba.

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. Ia menambahkan operasi tambang pasir Kali Porong bakal digelar secara berkelanjutan.

"Dua hari yang lalu, kami juga menggerebek tambang pasir sungai Porong di Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro. Barang bukti yang kita amankan juga sama, paralon berukuran ratusan meter dan mesin ponton," jelasnya. (gun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video