PDIP Pastikan Revisi UU KPK tetap Berlanjut, Ruki: Tiada Kata Lain Kecuali Lawan! | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PDIP Pastikan Revisi UU KPK tetap Berlanjut, Ruki: Tiada Kata Lain Kecuali Lawan!

Jumat, 09 Oktober 2015 23:32 WIB

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bersama pegawai, mahasiswa dan massa dari Gerakan Anti Korupsi Alumni Lintas Perguruan Tinggi menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK yang diajukan DPR di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10). foto: merdeka

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gelombang dukungan penolakan atas revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi () terus mengalir. Salah satunya dari gerakan anti korupsi lintas perguruan tinggi yang sore tadi, Jumat (9/10), mendukung dan menyatakan penolakan atas rencana DPR merevisi UU .

Plt Ketua Taufiequrachman Ruki mengapresiasi dukungan rakyat pada lembaga antirasuah. Revisi UU yang dinilai sebagai salah satu cara mengebiri dan memangkas wewenang serta tugas harus dilawan. Ruki mengutip sepenggal kalimat dari puisi karya Wiji Thukul berjudul Peringatan.

"Saya kira setiap upaya pelemahan gerakan antikorupsi kita lawan. Tiada kata lain kecuali lawan!" teriak Ruki yang disambut teriakan dan tepuk tangan massa dari gerakan antikorupsi lintas perguruan tinggi.

Tak hanya Ruki, para pegawai juga terlihat meneriakkan hal senada. Mereka menegaskan perlawanan terhadap upaya pelemahan . "Kami pegawai katakan lawan upaya pelemahan ," teriak mereka.

Ruki mengaku senang melihat derasnya gelombang aksi masyarakat menolak revisi UU . Menurutnya, rakyat menjadi benteng pelindung gerakan pemberantasan korupsi.

"Ketika gerakan anti korupsi, ketika gerakan pemberantasan korupsi ditekan dari kiri dan kanan, sandaran kami hanya ada pada gerakan masyarakat. Karena itu kehadiran gerakan anti korupsi ini sangat memperkuat kami untuk maju terus," kata Ruki.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan tetap melanjutkan usulan revisi UU meskipun saat ini ada sejumlah netizen yang menggagas petisi penolakan revisi UU tersebut.

"Mau sampai kapan pun, isu revisi UU ini akan menjadi isu sensitif dan kontroversi. Tetapi, yang terpenting, bagaimana kita membicarakan konsepsi yang lebih besar, yaitu pemberantasan korupsi," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jumat (9/10).

Masinton meminta agar pihak-pihak yang selama ini menganggap ada upaya pelemahan terhadap dapat memberikan masukan di dalam revisi tersebut. Bukan sebaliknya, hanya sibuk menolak tanpa memberikan masukan apa pun.

"Jadi yang menolak itu harus ada konsepsi pembahasan ini dalam desain pemberantasan korupsi,” kata dia.

Draf revisi UU yang diajukan sejumlah fraksi di DPR menuai kontroversi. Sejumlah pasal yang menuai kontroversi di antaranya pembatasan usia menjadi hanya 12 tahun setelah draf RUU itu resmi diundangkan.

Dalam draf revisi UU itu juga disebutkan, hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar dan tak boleh melakukan penuntutan.

Petisi penolakan terhadap rencana DPR mengajukan revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi () dituangkan dalam bentuk petisi "Jangan Bunuh , Hentikan Revisi UU ", Kamis (8/10/2015). Petisi ini diprakarsai oleh Suryo Bagus melalui situs change.org.

Hingga pukul 10.10 WIB, Jumat (9/10/2015), petisi tersebut telah ditandatangani oleh 27.577 pendukung. Melalui petisi tersebut, masyarakat menyurati Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR untuk menolak usulan revisi UU dan mencabut revisi tersebut dari Program Legislasi Nasional.

"Langkah yang dilakukan tentu tidak disukai oleh para koruptor dan para pendukungnya. Mereka terus melakukan berbagai cara untuk membunuh atau setidaknya melemahkan . Kini kembali terancam dilemahkan lewat Revisi Undang-Undang (RUU ) yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," demikian kutipan petisi itu. (kcm/mer/sta/lan)

 

 Tag:   KPK

Berita Terkait

Bangsaonline Video