Warga Manukan Yoso Surabaya Ditangkap, Simpan Sisik Penyu dan Kuda Laut Kering
Jumat, 23 Oktober 2015 00:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Abdulrahman Assegaff (48) warga Jl. Manukan Yoso IV, blok-7D No.15 Surabaya ditangkap polisi karena menyimpan, memiliki dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Kepolisian Tanjung Perak Surabaya mengamankan 345 kg sisik penyu kering, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa dan 80 ekor kuda laut kering di sebuah gudang di Jl. Gresik Gadukan No.159 Surabaya.
BACA JUGA:
Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Surabaya
Polisi Ringkus Pembuang Bayi di Bratang
Korban Gangster di Surabaya Tanggung Biaya Pengobatan Sendiri
Warga Bratang Gede Jadi Korban Pembacokan Gangster
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir Siti Nurbaya yang hadir bersama Kapolres Tanjung Perak AKBP Arnopi memberi apresiasi pada Polres Tanjung Perak karena berhasil mengungkap penjualan satwa yang dilindungi Pemerintah.