Seminggu, Polres Probolinggo Ciduk 23 Penjudi, Nenek-nenek Ikut Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Seminggu, Polres Probolinggo Ciduk 23 Penjudi, Nenek-nenek Ikut Ditangkap

Jumat, 30 Oktober 2015 19:18 WIB

Para pelaku judi saat berada di Mapolres Probolinggo. foto: andi/BANGSAONLINE

Kapolres AKBP Iwan Setiawan menyatakan, pihaknya tengah gencar memberantas judi togel yang marak terjadi. Sebab, dampak dari judi sangat membahayakan dan meresahkan. Hasilnya, 23 tersangka berhasil ditangkap.

Iwan menambahkan, dari 23 tersangka, pihaknya mengamankan uang total Rp 1,4 juta, dua buah HP, belasan bolpen, dan satu kalkulator. Mereka ditangkap dari 23 TKP.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, termasuk Atnami, seorang nenek yang terpaksa berjualan togel demi kebutuhan ekonomi, meskipun menyadari bahwa jual togel melanggar hukum. (ndi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video